Menhub Ingatkan Berkendara di Kawasan Ini Tidak Boleh Lebih 30 Kilometer per Jam

Menhub Ingatkan Berkendara di Kawasan Ini Tidak Boleh Lebih 30 Kilometer per Jam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di acara puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PKNJ) yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di kawasan wisata Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/11). Foto: Kemenhub

jpnn.com, MAGELANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama.

Salah satunya dengan cara jika berkendara di daerah pemukiman dan kawasan wisata tidak melebihi 30 kilometer per jam.

"Ini juga berlaku pada kota di mana ada kombinasi dari pengunaan mobil, pejalan kaki, dan sepeda motor," kata Menhub Budi Karya di acara puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PKNJ) yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di kawasan wisata Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/11).

PKNJ merupakan kegiatan yang dilaksanakan Kemenhub secara berkala untuk menindaklanjuti resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang upaya peningkatan keselamatan jalan secara global.

Tahun ini mengusung tema kampanye global melalui hashtag #Love30, dan telah diadopasi di Indonesia dengan menerapkan kampanye melalui hashtag #JagaLaju30.

Menhub mengatakan kampanye keselamatan jaga laju kendaraan maksimal 30 kilometer per jam bertujuan meningkatkan keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berada di kawasan pemukiman ataupun wisata.

“Juga untuk menjadikan suatu kawasan yang layak huni, khususnya bagi pengguna jalan seperti: pejalan kaki, pesepeda, maupun penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya, baik untuk bekerja maupun berwisata,” jelasnya.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan puncak PNKJ di kawasan wisata Borobudur ini juga diselenggarakan penyampaian komitmen Koalisasi Teman Sejati (selamat di jalan dan hati-hati) sebagai bentuk tekad bersama seluruh pengguna jalan dan pemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

Kemenhub menggelar kampanye keselamatan jaga laju kendaraan maksimal 30 kilometer per jam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News