Menhub Minta KCIC Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi PUPR

Menhub Minta KCIC Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi PUPR
Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) saat melihat peta lokasi pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Rancaekek, Minggu (23/2). Foto: ANTARA/Ahmad Wijaya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta PT KCIC selaku pelaksana pekerjaan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung segera menindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR.

Hal itu disampaikan Budi pada Rapat Pembahasan Tindak lanjut Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung, Selasa (3/3) di Jakarta.

“Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR, agar proyek ini bisa segera dilanjutkan dan dapat selesai sesuai target waktu,” tutur Budi.

Pada rapat tersebut, turut hadir Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, Dirjen Binamarga Sugiyartanto, Ketua Komite Keselamatan Konstruksi KemenPUPR Danis H. Sumadilaga, Dirut PT KCIC Chandra Dwiputra, dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.

Sebelumnya, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dalam suratnya meminta proyek KA Cepat Jakarta – Bandung dihentikan sementara karena proyek tersebut dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta – Cikampek.

Setidaknya ada enam catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi yaitu: Pembangunan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol ; mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol.

Serta menimbulkan genangan air, kemacetan dan menggangu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum dilakukan sesuai aturan.

Sementara, Dirut KCIC mengatakan, telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi tersebut.

Hal itu disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi pada Rapat Pembahasan Tindak lanjut Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News