Menhub Minta Swasta juga Terlibat dalam Uji KIR Berkala
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta dan Agen Pemegang Merek (APM) dilibatkan dalam kegiatan uji berkala terhadap kendaraan bermotor.
Selama ini uji berkala kendaraan bermotor, khususnya angkutan niaga baik angkutan barang maupun orang dilakukan pemerintah.
“Awalnya saya berpikir out of the box saja, kami bikin swasta supaya jangan susah, ternyata Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatakan uji KIR itu bisa dilakukan oleh pemerintah, pemegang merk, dan oleh swasta," ujar Budi di Jakarta, Rabu (23/11).
Karena itu, Budi meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan segera dilakukan.
Sebab, dengan adanya keterlibatan pemerintah dan swasta, maka kegiatan uji berkala online ini akan mempermudah semuanya.
“Kalau bisa dipermudah mengapa kami buat susah KIR itu," ucap Budi.
Dengan keterlibatan swasta dalam kegiatan uji KIR, nantinya Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan uji KIR.(chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta dan Agen Pemegang Merek (APM) dilibatkan dalam kegiatan uji berkala terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan