Menhut Usul Pulangkan Pendatang di Riau

Menhut Usul Pulangkan Pendatang di Riau
Menhut Usul Pulangkan Pendatang di Riau

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku pihaknya sudah bersikap tegas agar para pelaku pembakar hutan dan lahan ditindak juga dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, ia juga menyarankan agar penegak hukum menangkap para pendatang dari luar wilayah Riau yang menjadi pelaku pembakaran hutan.

"Riau memang kepempinannya baru. Dulu gubernurnya PLT, jadi ada kevakuman pemerintahan, dan terus terang di Riau ini banyak sekali yang datang. Dari Sumatera Utara, Lampung, Jambi, Palembang, yang datang ke sana sebagian besar ingin membuka kebun sawit dengan cara membakar. Karena itu dari awal saya meminta pulangkan saja ke daerah asalnya," ujar Zulkifli di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (14/3).

Menurut Zulkifli harusnya mudah menangkap para pelaku karena saat ini sudah didukung teknologi canggih untuk mengetahui letak titik api. Oleh karena itu, ujarnya, patroli harusnya dilakukan agar bisa menangkap pelaku pembakar hutan.

"Kan sekarang ada teknologi, setiap ada titik api kelihatan di mana ada titik api. Kalau kita patroli jelas, ada orangnya, ada gubuknya, ada yang membakar lahan itu. Pada waktu itu saya usulkan, lakukan patroli, yang membakar lahan diambil, diamankan, kemudian disosialisasikan. Kalau enggak, dihukum, atau dipulangkan ke daerah asalnya," tegas Zulkifli.

Jika patroli dan pemulangan pendatang tidak dilakukan, Zulkifli yakin, kasus pembakaran hutan tidak akan pernah selesai. Penegakan hukum, sambungnya, juga harus dilaksanakan secara serius.

"Karena kalau enggak, di sini dipadamkan, besok di situ di bakar, enggak selesai-selesai. Harus ada penegakan hukum, artinya titik-titik api itu kelihatan di mana, ditangkap, diberi pilihan hukuman atau dipulangkan," tandas Zulkifli. (flo/jpnn)


JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku pihaknya sudah bersikap tegas agar para pelaku pembakar hutan dan lahan ditindak juga dengan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News