Terkelin jadi Bupati Karo Definitif Dua Bulan Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Pelengseran Bupati Kena Ukur Surbakti merupakan kasus pelengseran kepala daerah yang kedua kalinya pernah terjadi sejak digelarnya pilkada langsung 2005 silam. Kasus yang pertama dialami Bupati Garut, Aceng Fikri.
"Iya, Karo ini yang kedua. Yang pertama kasus Garut itu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN.
Dengan demikian, wajar sekiranya memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk tahapan pelengseran bupati Karo hingga tuntas, dengan kasus Garut.
Untuk jeda waktu antara keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) hingga digelarnya paripurna DPRD, sudah mirip.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk pelengseran Aceng pada 26 Desember 2012. Selanjutnya, DPRD Garut menggelar paripurna pelengseran Aceng pada 1 Februari 2013. Ada jeda sekitar sebulan lebih sedikit.
Mirip dengan kasus Karo, MA membuat putusan 13 Februari 2014 dan DPRD Karo menggelar paripurna pada 13 Maret 2014. Selang pas satu bulan.
Mari kita lihat tahapan di Garut selanjutnya, untuk memerkirakan berapa lama lagi pelengseran bupati Karo bisa tuntas, hingga Wakil Bupati Karo Terkelin Brahmana dilantik sebagai bupati Karo definitif.
Setelah DPRD Garut menggelar paripurna 1 Februari 2013, pada 4 Februari 2013, keputusan paripurna disampaikan ke presiden melalui mendagri. Lantas, Kepres pengesahan pelengseran Aceng diteken Presiden SBY pada 20 Februari 2013.
JAKARTA - Pelengseran Bupati Kena Ukur Surbakti merupakan kasus pelengseran kepala daerah yang kedua kalinya pernah terjadi sejak digelarnya pilkada
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Dramatis, 6 Orang di Atap Mobil Terbawa Arus Banjir Ogan Komering Ulu
- Pemancing Asal Lombok Barat Ditemukan Meninggal di Dasar Laut
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- 2 Mobil Hanyut Terseret Banjir Bandang di OKU, 1 Orang Meninggal, 4 Masih Hilang
- Peduli Pendidikan, KAI Divre III Palembang Beri Penghargaan kepada Guru