Terkelin jadi Bupati Karo Definitif Dua Bulan Lagi
Sekedar catatan, pengambilan keputusan di paripurna DPRD untuk proses pelengseran kepala daerah, tidak harus aklamasi. Yang penting, 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir dan sudah memenuhi kuorum (yakni 2/3 jumlah anggota dewan), sudah menyetujui pelengseran.
Hal ini diatur di PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, Pasal 123 huruf d.
Bunyinya; "Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden." (sam/jpnn)
JAKARTA - Pelengseran Bupati Kena Ukur Surbakti merupakan kasus pelengseran kepala daerah yang kedua kalinya pernah terjadi sejak digelarnya pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah