Terkelin jadi Bupati Karo Definitif Dua Bulan Lagi

Terkelin jadi Bupati Karo Definitif Dua Bulan Lagi
Terkelin jadi Bupati Karo Definitif Dua Bulan Lagi

Meski pasal 123 huruf (e) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah mengatur bahwa presiden punya waktu 30 hari untuk memprosesnya, namun ternyata dalam kasus Garut, Kepres pengesahan pelengseran Aceng sudah keluar dalam waktu 16 hari.

Setelah keluar Kepres pelengseran Aceng, terhitung sejak 25 Februari 2013 tugas-tugas Aceng dialihtugaskan kepada Wakil Bupati Agus Hamdani yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Garut. Jadi, Agus tidak langsung menjadi bupati Garut definitif.

Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjeaslan, pengangkatan wakil bupati itu tidak lantas langsung tetap, melainkan hannya sementara alias plt.

"Sebab, dalam aturannya, pengangkatan wakil menjadi bupati definitif bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari DPRD," ujar Gamawan. Usulan pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif, disampaikan ke mendagri melalui gubernur.

Nah, setelah DPRD Garut menggelar paripurna lagi untuk mengusulkan pengangkatan Plt bupati dan meneruskannya ke mendagri, lantas Mendagri menerbitkan SK pengangkatan Plt bupati menjadi bupati Garut definitif.

Selanjutnya, pada 4 April 2013, Plt Bupati Garut Agus Hamdani dilantik menjadi sebagai bupati Garut definitif.

Dengan demikian, jeda waktu antara DPRD Garut menggelar paripurna (1 Februari 2013) hingga dilantiknya bupati definitif pengganti Aceng, sekitar dua bulan.

Jika kasus Garut itu dijadikan acuan perkiraan waktu, maka kemungkinan Terkelin Brahmana baru akan menyandang jabatan sebagai bupati Karo definitif, pada sekitar pertengahan Mei 2014. Atau dua bulan sejak DPRD Karo menggelar paripurna 13 Maret 2014.

JAKARTA - Pelengseran Bupati Kena Ukur Surbakti merupakan kasus pelengseran kepala daerah yang kedua kalinya pernah terjadi sejak digelarnya pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News