Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan
Minggu, 16 Maret 2025 – 23:12 WIB

Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi
Sebaliknya, bentuk hukum yang terlalu kaku juga dapat menghambat adaptasi terhadap dinamika nasional dan global. Oleh karena itu, pemilihan bentuk hukum yang tepat harus mempertimbangkan keseimbangan antara fleksibilitas dan stabilitas.
Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, PPHN diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memastikan kesinambungan pembangunan nasional tanpa mengorbankan stabilitas politik dan sistem ketatanegaraan Indonesia.(***)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa