Menipu, Mantan Pesepak Bola Ini Ditangkap Polisi

Menipu, Mantan Pesepak Bola Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara delapan tahun. (Mg4/jpnn)


Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan pemain Mitra Kukar inisial NDS lantaran melakukan penipuan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News