Menipu, Mantan Pesepak Bola Ini Ditangkap Polisi
Kamis, 19 Oktober 2017 – 19:52 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara delapan tahun. (Mg4/jpnn)
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan pemain Mitra Kukar inisial NDS lantaran melakukan penipuan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini