Menipu, Mantan Pesepak Bola Ini Ditangkap Polisi
Kamis, 19 Oktober 2017 – 19:52 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara delapan tahun. (Mg4/jpnn)
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan pemain Mitra Kukar inisial NDS lantaran melakukan penipuan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Masih Marak, Mohon Hati-hati