Menjanda, Mbak LN Harus Menafkahi Dua Anak, Masuk ke Dunia Hitam

Menjanda, Mbak LN Harus Menafkahi Dua Anak, Masuk ke Dunia Hitam
Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji (kiri) menunjukan barang bukti narkoba saat ekspos di Mapolres Serang. Foto: Radar Banten

“Pengakuannya didapat dari rekannya bernama Malibo. Narkoba tersebut didapat LN dengan cara berkomunikasi dengan Malibo. Setelah komunikasi itu, Malibo ini menaruh narkoba dengan cara di tempel di daerah Grogol, Jakarta Barat,” kata Mariyono, Kamis (24/9).

Menurut pengakuan LN, ia baru pertama kali menerima paket narkoba tersebut. LN tertarik bisnis narkoba lantaran tergiur untung besar yang didapatkan.

“Motifnya karena ekonomi,” ujar Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trisno Tahan Uji.

Atas perbuatannya LN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AY dan TJ dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya di atas empat tahun,” tutur alumnus Akpol 2001 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)

LN, janda dua anak ini tertarik masuk ke dunia kelam lantaran tergiur untung besar yang didapatkan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News