Menjelang Pembacaan Putusan MKMK, Ada Unjuk Rasa Massa Pro-putusan MK

Dia menyebutkan hadirnya MKMK yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie berpotensi tidak efektif.
Sebab, ujar dia, Jimly di lain sisi masih menjabat sebagai anggota DPD RI.
"Yang mana juga tidak dalam ketentuan peraturan rangkap jabatan, serta berpotensi adanya konflik kepentingan," kata Senanatha.
Diketahui, sidang pembacaan putusan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim ini akan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie bersama anggota Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, di Ruang Sidang Pleno I Gedung MK, Jakarta, pukul 16.00 WIB.
Jimly sebelumnya mengaku telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang dianggap telah membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.
"Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat internal. Kami sudah buat kesimpulan," kata Jimly di Gedung MK, Jumat (3/11). (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ratusan massa yang tergabung dalam Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo-Gibran) menggelar aksi unjuk rasa mendukung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya