Menjelang Pemilu 2024, Ratusan Advokat Mendeklarasikan Tim Pembela Rakyat

jpnn.com - JAKARTA - Ratusan advokat secara resmi mendeklarasikan Tim Pembela Rakyat (TPR) menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Deklarasi itu digelar di Bakoel Koffee, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (18/12) siang.
TPR itu dikomandoi presidium yang terdiri dari Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA., AIIArb, Anggiat Tobing, S.H., C.H., Feince Poonis, S.H., dan Jimmy S. Mboe, S.H., dan sekretaris Pitri Indrianingtyas, S.H., M.H.
Saat ini, anggota TPR yang terdaftar di sekretariat berjumlah ratusan advokat.
Jumlah itu diyakini akan terus bertambah hingga menjadi ribuan advokat.
Rinto Wardana, salah satu presidium TPR, menjelaskan bahwa deklarasi para advokat ini bertujuan untuk memberikan dukungan hukum, morel, dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman dalam proses Pilpres 2024.
“Demi menjaga demokrasi Indonesia agar tetap tegak dan sehat, kami juga siap memberikan pendampingan apabila ada rakyat yang mengalami kriminalisasi dari pihak tertentu menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” kata dia dalam siaran pers, Senin (18/12).
Menurut dia, dalam proses Pemilu 2024 ini terjadi banyak peristiwa yang mencederai semangat demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua pihak, terutama kalangan advokat, agar siap menjadi pembela rakyat. “Bukan menjadi pembela kelompok yang justru merusak tatanan dan nilai demokrasi,” ungkapnya.
Ratusan advokat mendeklarasikan Tim Pembela Rakyat (TPR) menjelang Pemilu 2024. Siap membela rakyat yang mendapatkan intimidasi dan ancaman.
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi