Pemilu 2024, Prof Niam Ingatkan Kewajiban Memilih Pemimpin Secara Bertanggung Jawab
jpnn.com, MAKKAH - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang kewajiban setiap muslim menjelang Pemilu 2024.
Yakni, memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dalam menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik.
“Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik ekskutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,” ujar guru besar UIN Jakarta tersebut kepada media, Senin (18/12/2023).
Kewajiban tersebut, ujar Niam, dengan berpartisipasi menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah).
Hal ini sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009.
Keputusan tersebut secara lengkap sebagai berikut:
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang kewajiban setiap muslim menjelang Pemilu 2024.
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya