Menjelang Pendaftaran PPPK 2023, Ada Kebijakan Khusus untuk Honorer K2 & Tenaga Non-ASN

Menjelang Pendaftaran PPPK 2023, Ada Kebijakan Khusus untuk Honorer K2 & Tenaga Non-ASN
BKN menyebut ada kebijakan khkusus menjelang pendaftaran PPPK 2023 khusus honorer K2 dan tenaga non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pendaftaran PPPK 2023 ada kebijakan khusus untuk honorer K2 dan tenaga non-ASN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan kebijakan itu bukan KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 tertanggal 2 Agustus.

Dia menjelaskan KepmenPAN-RB 571/2023 merupakan kebijakan optimalisasi pengisian formasi pada seleksi PPPK teknis 2022 yang bertujuan mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN yang sudah bekerja di pemerintah saat ini.

"Artinya, kebijakan tersebut diprioritaskan untuk mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN yang mendaftar pada PPPK teknis tahun lalu, bukan tahun ini," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (12/8).

Deputi Suharmen menegaskan untuk pengadaan PPPK 2023, akan ada kebijakan baru.

Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan regulasi khusus untuk honorer K2 maupun tenaga non-aparatur sipil negara.

Tujuannya kata Deputi Suharmen untuk mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN, sehingga formasinya 80% akan dialokasikan untuk mereka.

Pelamar umum tetap diberi kesempatan, tetapi dengan alokasi formasi sebesar 20 persen.

Menjelang pendaftaran PPPK 2023, BKN menyebut ada kebijakan khusus untuk honorer K2 & tenaga non-ASN. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News