Menjijikkan! Limbah Medis Rumah Sakit Ternyata Tak Dihancurkan

Menjijikkan! Limbah Medis Rumah Sakit Ternyata Tak Dihancurkan
Limbah rumah sakit yang disita polisi. Foto: JPG/PojokPitu

jpnn.com, SURABAYA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita satu unit mobil box berisi 196 kilogram limbah B3, bekas pelayanan medis milik PT. Sukses Selamat Barokah, Jalan Rungkut Mejoto Selatan, Surabaya.

Mobil berisi limbah bekas pelayanan medis dari Rumah Sakit Husada Utama Surabaya ini diamankan karena diduga menyalahi izin pengelolaan.

Harusnya limbah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam alat khusus (incenerator) dengan suhu tertentu.

Namun, PT Sukses Selamat Barokah justru membiarkan limbah itu di sebuah lahan dekat pemukiman beberapa hari sehingga menyebabkan bau tak sedap dan mengancam kesehatan warga.

"Setelah mendapat laporan dari warga, polisi mengamankan satu unit mobil berisi limbah, dan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT. Sukses Selamat Barokah. Pengelolaan diduga tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah terkait pengumpulan limbah yang dimaksud," ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Ainul Huri Kasubbid Wasdal Pencemaran Air BLH Jatim, mengatakan, jika limbah B3 tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Seharusnya limbah tersebut dikelola dengan baik, melalui proses pemusnahan yang seharusnya dan tidak ditimbun," ujar

Terlapor kini terancam pasal 102 dan 103 UU RI 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita satu unit mobil box berisi 196 kilogram limbah B3, bekas pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News