Menjual Senjata Api Rakitan, Panji Berurusan dengan Polisi
Jumat, 06 Januari 2023 – 15:28 WIB
"Panji saat ini ditahan di kantor untuk menjalani proses lidik beserta barang bukti senjata api warna perak, amunisi dan motor matic. Jaringannya dalam buruan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Panji harus berurusan dengan polisi akibat menjual senjata api rakitan jenis revolver. Terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus