Menkes Bentuk Tim Selidiki Kematian Bayi Debora

Menkes Bentuk Tim Selidiki Kematian Bayi Debora
Menkes Nila Moeloek. Foto: dok.JPNN.com

Bahkan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien tersebut.

"Tidak bisa memperhitungkan dulu biaya atau anggaran. Tapi kalau kita baca lagi, ortu tersebut juga meminta, saya bisa mengerti kadang kita masuk, kita harus tanya berapa biaya nanti. Nah ini nanti kami konfirmasi, mana yang benar, mana yang tidak benar," kata dia.

Diketahui bayi Debora yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan diduga meregang nyawa setelah ditelantarkan di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Nyawa bayi empat bulan ini tak tertolong lantaran telat mendapat perawatan karena masalah uang muka atau down payment (DP). (Mg4/jpnn)


Secara regulasi setiap keadaan gawat darurat harus ditolong di rumah sakit, termasuk Debora.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News