Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap

Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari usai diperiksa KPK, Jakarta, Seni (24/10). Siti diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan, revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan 2007. Foto: Imam/Jawa Pos Ilustrasi by:

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara serta menerima suap.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri mengatakan, Siti diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 6.148.638.000. Selain itu, Siti juga didakwa menerima suap Rp 1.875.000.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).

Siti didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Jaksa menyatakan Siti menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan).

Siti sengaja menganjurkan dan memberi arahan melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alkes.

Menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Dia juga memerintahkan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

 Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara serta menerima suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News