Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap
Senin, 06 Februari 2017 – 20:38 WIB
Pemberian itu terdiri dari 50 lembar MTC Rp 1,2 miliar dan satu lembar MTC Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC Rp 100 juta.
Jaksa menyatakan, pemberian dilakukan karena Siti menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I. Serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Siti didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara serta menerima suap.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty