Menkes: Supir dan PRT Sebaiknya Daftar BPJS Kesehatan

Menkes: Supir dan PRT Sebaiknya Daftar BPJS Kesehatan
Menkes: Supir dan PRT Sebaiknya Daftar BPJS Kesehatan

"Pembantu rumah tangga dan supir juga sebaiknya didaftarkan, jadi kalau mereka sakit sudah ada biayanya yang ditanggung asuransi," ujar Menkes.

Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?

Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal. Menkes menyatakan untuk saat ini masih dapat digunakan kartu kepesertaan yang lama, sampai ada pergantian kartu kepesertaan yang baru.

Apabila ada perubahan data susunan keluarga, peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan. Dalam hal ini, pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarga itu pada BPJS Kesehatan.

Sementara itu,  jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya maka peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.

Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan

Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tepat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta. (flojpnn)

JAKARTA - Belum semua masyarakat mengerti mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang baru saja diresmikan pemerintah pada (31/12) lalu. Pada tahap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News