Menkes: Supir dan PRT Sebaiknya Daftar BPJS Kesehatan

Menkes: Supir dan PRT Sebaiknya Daftar BPJS Kesehatan
Menkes: Supir dan PRT Sebaiknya Daftar BPJS Kesehatan

jpnn.com - JAKARTA - Belum semua masyarakat mengerti mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang baru saja diresmikan pemerintah pada (31/12) lalu.

Pada tahap pertama, mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit peserta BPJS Kesehatan meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, dan Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya.

"Kalau yang sudah terdaftar di Askes dulunya otomatis sudah berganti dengan BPJS Kesehatan. Tinggal menunggu pergantian kartu," ujar Menkes Nafsiah Mboi, pekan lalu.

Selain itu, peserta asuransi kesehatan ini juga termasuk pegawai Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya dan peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya

Nantinya, pada tahap kedua program pemerintah ini, seluruh penduduk sudah harus terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019

Lalu siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan? Tentu saja ini dilakukan Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi orang yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan pekerja kepada BPJS Kesehatan wajib mendaftarkan sendiri dirinya dan angggota keluarga. Ia juga membayar iuran sesuai dengana ketentuan yang berlaku.

Dalam program ini, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Ini termasuk juga untuk supir dan pekerja rumah tangga (PRT).

JAKARTA - Belum semua masyarakat mengerti mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang baru saja diresmikan pemerintah pada (31/12) lalu. Pada tahap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News