Menkeu Akui Keterlibatan Orang Dalam
Senin, 03 Mei 2010 – 13:35 WIB
Menkeu Akui Keterlibatan Orang Dalam
Melihat modus operandi yang bersifat sistematik, dikatakan Sri Mulyani, Kementrian Keuangan akhirnya menyepakati untuk segera membentuk tim gabungan guna pengusutan kasus pajak. Tim ini terdiri dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) serta melibatkan Komite Pengawas Perpajakan (KPP). Sedangkan untuk investigasi terhadap WP ditangani oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan.
Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan tiga instruksi kepada tim gabungan dan juga seluruh jajarannya. Pertama untuk melakukan analisa data dan akses informasi data pajak hingga pada tingkat yang sangat rinci dan confidental untuk mendapatkan alat bukti investigasi.
Intruksi kedua yakni pengusutan dilakukan terhadap pejabat di Ditjen Pajak, baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif hingga pada tingkat jabatan yang paling tinggi sekalipun dan ketiga meminta KPP perpajakan untuk memonitor perkembangan secara ketat untuk dilaporkan perkembangannya kepada Menteri Keuangan sewaktu-waktu.
"Untuk melakukan analisa data dan pengungkapan kasus, saya berikan otoritas akses guna mendapatkan informasi data pajak, Bukan hanya ditingkat petugas dilapangan namun hingga ketingkat yang lebih rinci lagi. Karena kami akui, banyak tantangan mengembalikan kepercayaan masyarakat saat ini," tegas Sri Mulyani.(afz/jpnn)
JAKARTA- Kementrian Keuangan menduga modus operandi dengan memanfatkan restitusi pajak dengan modus penggunaan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor