Menkeu Blokir Anggaran 92 Kampus Negeri

Mendikbud Akui Ada Urusan Administrasi Belum Beres

Menkeu Blokir Anggaran 92 Kampus Negeri
Menkeu Blokir Anggaran 92 Kampus Negeri
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menambahkan, Kementerian Keuangan hanya bisa mencairkan anggaran sesuai dengan pagu yang tertera dalam rincian belanja pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Nah, di Dikti (Ditjen Pendidikan Tinggi, Red), ada penambahan fasilitas pembangunan yang belum dibahas sebelumnya," jelasnya.

Data Ditjen Anggaran menunjukkan, pagu anggaran untuk Ditjen Dikti sesuai dengan pembahasan RAPBN 2013 yang ditetapkan dengan Keppres No. 37 Tahun 2012 sebesar Rp 30,97 triliun.

Namun, dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemendikbud yang disetujui Komisi X DPR, nilainya membengkak menjadi Rp 39,51 triliun, atau ada selisih hingga Rp 8,54 triliun. "Kejadian selisih anggaran seperti ini banyak terjadi di Kemendikbud, itu sebab anggarannya masih dibintangi (diblokir, Red)," terangnya.

Herry mencatat, dari sepuluh unit utama (eselon satu) yang ada di Kemendikbud, anggaran pada sembilan unit utama diantaranya mengalami perubahan. Hanya ada satu unit utama yang anggarannya tetap, yakni Inspektorat Jenderal (Itjen). "Jadi, untuk Itjen anggarannya bisa dicairkan, tapi untuk unit utama lainnya belum," ujarnya.

JAKARTA - Tertib administrasi rupanya masih menjadi titik lemah yang harus dibenahi. Sebab, gara-gara itu, puluhan triliun anggaran di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News