Menkeu Diminta Percepat Remunerasi 19 Kementerian

Menkeu Diminta Percepat Remunerasi 19 Kementerian
Menkeu Diminta Percepat Remunerasi 19 Kementerian
Ke-19 K/L dimaksud dibagi ke dalam tiga kategori. Ada yang lulus dengan kategori 40 persen, 50 persen dan 60 persen. Tunjangan kinerja yang akan diberikan pada tahap awal sekitar 40 persen dari besaran tunjangan kinerja yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk peningkatan akan dilakukan dengan perhitungan sesuai dengan kinerja induvidu. Dalam hal ini, penerapan balance score card yang telah diterapkan di Kementerian Keuangan diharapkan bisa menjadi acuan.(esy/jpnn)

JAKARTA - Masih tertundanya pemberian remunerasi 19 kementerian/lembaga (K/L) menggelitik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News