Menkeu Diminta Percepat Remunerasi 19 Kementerian
Jumat, 02 November 2012 – 14:18 WIB

Menkeu Diminta Percepat Remunerasi 19 Kementerian
Ke-19 K/L dimaksud dibagi ke dalam tiga kategori. Ada yang lulus dengan kategori 40 persen, 50 persen dan 60 persen. Tunjangan kinerja yang akan diberikan pada tahap awal sekitar 40 persen dari besaran tunjangan kinerja yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk peningkatan akan dilakukan dengan perhitungan sesuai dengan kinerja induvidu. Dalam hal ini, penerapan balance score card yang telah diterapkan di Kementerian Keuangan diharapkan bisa menjadi acuan.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Masih tertundanya pemberian remunerasi 19 kementerian/lembaga (K/L) menggelitik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya