Pemerintah Batasi Utang Luar Negeri

Minimalisir Kongkalikong Anggaran

Pemerintah Batasi Utang Luar Negeri
Pemerintah Batasi Utang Luar Negeri
JAKARTA - Pemerintah serius untuk menimalisir praktik kongkalikong yang berkaitan dengan anggaran negara. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam kembali mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan pembatasan pinjaman luar negeri yang membebani APBN/ APBD.

Surat bernomor SE-592/Seskab/XI/2012 tanggal 1 November 2012 itu ditujukan kepada para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Dipo mengakui, edaran tersebut masih berkaitan dengan SE 542 tentang pengawalan APBN 2013 -2014 dengan mencegah praktik kongkalikong.

"Ini memang masih ada kaitannya dengan SE 542, tapi tidak sama betul," kata Dipo dalam keterangan di kantornya, kemarin (1/11). Dia menjelaskan, edaran yang baru tersebut mengajak untuk meninggalkan pemikiran rezim utang luar negeri.    

"Artinya mulai jangan terlalu berpikir bahwa membangun dengan utang atau pinjaman luar negeri karena bagaimana pun utang harus dibayar dengan anggaran negara, dibayar rakyat," urai Dipo. Sejak Juli 2010 hingga September 2012, lanjutnya, tercatat sembilan kali Presiden SBY mengingatkan jajarannya untuk membatasi pinjaman luar negeri.

JAKARTA - Pemerintah serius untuk menimalisir praktik kongkalikong yang berkaitan dengan anggaran negara. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News