Menkeu Diminta Tunjuk BUMN Terpilih

Untuk Membeli Saham Newmont

Menkeu Diminta Tunjuk BUMN Terpilih
Menkeu Diminta Tunjuk BUMN Terpilih
Sebelumnya, Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Bambang Setiawan mengatakan, pemerintah telah membentuk tim yang akan menghitung lagi harga saham asing NNT. Menurut dia, melihat perkembangan harga saham tambang sekarang ini, maka harga saham NNT mestinya lebih rendah dari kesepakatan sebelumnya. "Kami akan lihat lagi semua harga saham itu apakah masih sesuai dengan kondisi sekarang atau tidak," kata Bambang Setiawan.

Majelis arbitrase internasional di Genewa, Swiss, memenangkan gugatan pemerintah Indonesia atas PTNNT terkait sengketa divestasi saham. Sesuai keputusan tersebut, NNT dihukum mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk dalam waktu 180 hari sejak keputusan ini dikeluarkan.

Jika dalam 180 hari NNT yang menambang emas dan tembaga di wilayah Sumbawa Barat, NTB itu belum mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah Indonesia bisa mencabut kontrak karya (KK) yang dipegang perusahaan asal AS itu.(sid/JPNN)

JAKARTA – Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), Sofyan Djalil akhirnya melayangkan surat ke Departemen Keuangan (Depkeu) terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News