Menkeu Diminta Tunjuk BUMN Terpilih
Untuk Membeli Saham Newmont
Rabu, 08 April 2009 – 10:55 WIB
Sebelumnya, Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Bambang Setiawan mengatakan, pemerintah telah membentuk tim yang akan menghitung lagi harga saham asing NNT. Menurut dia, melihat perkembangan harga saham tambang sekarang ini, maka harga saham NNT mestinya lebih rendah dari kesepakatan sebelumnya. "Kami akan lihat lagi semua harga saham itu apakah masih sesuai dengan kondisi sekarang atau tidak," kata Bambang Setiawan.
Majelis arbitrase internasional di Genewa, Swiss, memenangkan gugatan pemerintah Indonesia atas PTNNT terkait sengketa divestasi saham. Sesuai keputusan tersebut, NNT dihukum mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk dalam waktu 180 hari sejak keputusan ini dikeluarkan.
Jika dalam 180 hari NNT yang menambang emas dan tembaga di wilayah Sumbawa Barat, NTB itu belum mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah Indonesia bisa mencabut kontrak karya (KK) yang dipegang perusahaan asal AS itu.(sid/JPNN)
JAKARTA – Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), Sofyan Djalil akhirnya melayangkan surat ke Departemen Keuangan (Depkeu) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024