Menkeu Gandeng MK dan KY

Uji Ulang Kasus yang Ditangani Gayus

Menkeu Gandeng MK dan KY
Menkeu Gandeng MK dan KY
Sementara itu, Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Anwar Suprijadi pada paparannya di Panja Pajak Komisi XI DPR RI, mengatakan bahwa pengadilan pajak merupakan salah satu titik paling rawan terjadinya penyelewenangan di Ditjen Pajak. Seperti terjadinya kesengajaan Wajib Pajak (WP) untuk tidak memberikan data ketika proses pemeriksaan dan keberatan, mengulur penerbitan surat keputusan agar pembayaran bunga lebih besar dan tidak tersedianya berita acara persidangan untuk konsumsi publik maupun Direktorat Jenderal Pajak sehingga keputusan hakim dimungkinkan berbeda dengan jalannya persidangan.

‘’Kerawan juga terjadi pada oknum pengadilan pajak seperti kerjasama dengan orang dalam khususnya di Direktorat Banding dan keberatan seperti kasus Gayus Tambunan atau berkas banding diserahkan ke hakim tertentu. Ini dapat dilakukan oleh staf sekretariat panitera dan akan menjadi penghubung antara hakim dengan para pihak lainnya,’’ jelas Anwar. (afz/jpnn)

JAKARTA—Terkuaknya kelihaian Gayus Tambunan hingga bisa melakukan penggelapan pajak senilai Rp 25 miliar, diakui oleh Inspektorat Jenderal


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News