Menkeu Minta Harga BBM Tak Dibatasi
Subsidi Konstan, Harga BBM dan Listrik Sesuai Pasar
Minggu, 05 Februari 2012 – 04:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan besaran subsidi energi ditetapkan konstan. Dengan mekanisme ini, DPR hanya menetapkan anggaran subsidi per liter. Sedangkan harga BBM dan listrik ditetapkan pemerintah berdasarkan harga keekonomian atau yang berlaku di pasar internasional. Menkeu mengatakan dalam dua tahun terakhir, pemerintah dan DPR menghabiskan waktu cukup lama untuk membahas subsidi. Sementara masyarakat luas berharap masalah tersebut tidak berlarut-larut.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan usulan tersebut akan disampaikan pemerintah dalam APBN Perubahan (APBNP) yang pengajuan tahun ini akan dipercepat. "Dalam menyusun anggaran subsidi, kami ingin supaya DPR cukup menyetujui jumlah nilai subsidi," kata Menkeu di kantornya, Jumat (3/2).
Agus mengatakan harga tidak bisa dibatasi karena mengikuti harga intenasional yang sulit dikendalikan. Ia mengatakan peningkatan harga internasional akan membuat batasan anggaran subsidi tidak sesuai dengan rencana. Ini akan berbuntut terhadap meningkatnya risiko perekonomian Indonesia. Investor juga akan menganggap pemerintah tidak bisa mengelola anggaran dengan baik.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan besaran subsidi energi ditetapkan konstan. Dengan mekanisme ini, DPR hanya menetapkan anggaran subsidi per liter.
BERITA TERKAIT
- Tedi Supardi Mewarnai Bursa Ketum APJII 2024-2028
- Kinerja ABM Investama Sepanjang 2023 Meningkat
- Traktor Nusantara Usung Inovasi Keberlanjutan di Forklift Exhibition 2024
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- UNESCO Jadikan Arsip Pabrik Indarung 1 Semen Padang sebagai Memory of The World Asia Pasifik
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi