Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang
Selasa, 02 Desember 2008 – 18:33 WIB

Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tetap harus melunasi utang pokoknya kepada pemerintah pusat. Pemerintah tidak akan melayani pemda yang minta penghapusan utang pokok. Meski utang tersebut merupakan peninggalan rezim pemda sebelumnya, pemda sebagai satu institusi tetap harus membayar kewajiban pembayaran utangnya. Namun, pemerintah tetap membuka peluang bagi pembayaran secara mengangsur atau dicicil. Untuk pemda yang punya utang di bawah Rp15 miliar, diberi waktu 4 tahun. Misal Pemkab Padang Pariaman Rp10,02 miliar, Pemkab Maros Rp10,7 miliar, Pemko Jambi Rp10,8 miliar, Pemkab Gowa Rp5,8 miliar dan Pemko Bitung Rp12,07 miliar.
Bagi pemda yang memiliki tunggakan pinjaman lebih dari Rp25 miliar, seperti Pemko Medan yang punya utang Rp113,452 miliar, Pemko Makasar Rp108,18 miliar, Pemko Palembang Rp82,7 miliar, Pemprov Maluku Rp81,7 miliar, Pemko Manado Rp32,9 miliar, maka diberi waktu maksimal 8 tahun.
Sedang pemda yang punya tunggakan utang Rp15 miliar hingga Rp25 miliar, diberi tenggat waktu 6 tahun. Ini misalnya Pemprov NAD Rp23,9 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,17 miliar, dan Pemko Palu Rp16,27 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tetap harus melunasi utang pokoknya kepada pemerintah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri