Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang
Selasa, 02 Desember 2008 – 18:33 WIB

Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang
Ketentuan mengenai jangka waktu pelunasan utang tersebut tertuang dalam pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada pemerintah daerah. Peraturan Menkeu itu disosialisasikan kepada para pimpinan pemda yang punya tunggakan utang, di gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (2/12).
Baca Juga:
"Saya ingin masalah ini bersih (pemda mau melunasi utangnya,red), tidak dengan menghapus utang pokok. Kalau dihapus utang pokoknya, nanti pemda minta utang lagi dan minta dihapus lagi," ulas Sri Mulyani dalam pidato arahannya di acara tersebut. (sam)
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tetap harus melunasi utang pokoknya kepada pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh