Menkeu Proses Pemecatan Tommy
Selasa, 12 Juni 2012 – 07:45 WIB
"Ada proses yang harus dilalui. Tapi saya ingin jangan lama, karena akan membuat seolah-olah kita ragu," kata Agus. Menurut Menkeu, apabila tertangkap tangan dalam kasus suap, kesalahan sudah sulit untuk disangkal. "Karena itu bentuk tertangkap tangan, itu menunjukkan sesuatu yang tidak bisa disangkal lagi," kata Menkeu.
Baca Juga:
Agus berharap tindakan tegas bisa membuat efek jera kepada PNS lain. "Sekarang ini harus diberikan satu hukuman yang membuat jera. Bukan hanya dalam bentuk pembebasan tugas, tetapi akan segera dipecat dan dituntut secara hukum," ujarnya.
Sementara Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menelaah kasus dugaan suap pajak yang melibatkan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) ini. Sebagai otoritas pengawas pasar modal, Bapepam berwenang meneliti setiap kasus hukum yang melibatkan emiten.
"Itu kan perusahaan terbuka. Saat ini kami sedang menelaah," kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin. Saham perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo itu kemarin diperdagangakan melemah 5 poin (1,32 persen) di posisi Rp 375 per lembar . (sof)
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo mengambil sikap tegas terhadap tersangka penerima suap kasus pajak Tommy Hendratno. Setelah mencopot jabatan pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri