Menkeu Proses Pemecatan Tommy
Selasa, 12 Juni 2012 – 07:45 WIB

Menkeu Proses Pemecatan Tommy
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo mengambil sikap tegas terhadap tersangka penerima suap kasus pajak Tommy Hendratno. Setelah mencopot jabatan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan itu, Menkeu kini tengah memproses pemecatan Tommy sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sekarang ini sedang dalam proses diberhentikan, dalam arti dipecat," kata Menkeu di kantornya kemarin.
Proses pemecatan terhadap Tommy akan menjadi terobosan baru dalam administrasi kepegawaian PNS. Biasanya, pemecatan baru bisa diproses apabila pelanggar hukum sudah dipidana dengan kekuatan hukum tetap. Namun kali ini, Menkeu tidak ingin berlama-lama dalam menjatuhkan sanksi terhadap tersangka kasus pajak.
"Saya tidak mau seperti kasus yang lalu-lalu, yang sudah-sudah tertangkap tangan begitu lama prosesnya, sehingga membuat kredibilitas malah menjadi buruk," kata Agus. Dia mengatakan, proses pemecatan akan tetap dilakukan dengan prosedur, seperti permintaan keterangan dan pembelaan dari pegawai yang akan dikenai sanksi. Namun Agus memastikan proses itu tidak akan berjalan lama.
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo mengambil sikap tegas terhadap tersangka penerima suap kasus pajak Tommy Hendratno. Setelah mencopot jabatan pegawai
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi