Menkeu: RUU OJK Prioritas Utama
Jumat, 11 Juni 2010 – 17:03 WIB
JAKARTA— Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera selesai dibahas. Karena itu, Kementrian Keuangan giat melakukan berbagai pertemuan dengan Bank Indonesia dan otoritas keuangan lainnya untuk finalisasi RUU OJK sesuai dengan amanat dalam UU Bank Indonesia.
Agar RUU ini tidak menjadi polemik, kata dia, Menkeu dan BI akan kembali menggelar pertemuan sebelum dibahas di legislatif. "Saya ada rencana ketemu lagi dengan Bank Indonesia. Dari sana kita akan mendengarkan pandangan dari BI baru nanti finalisasi RUU OJK ini untuk diajukan ke DPR," kata Agus pada wartawan di kantor Kementrian keuangan, Jakarta, Jumat (11/6).
Agus pun dengan tegas mengatakan, bahwa RUU OJK ini sangat penting untuk segera dibahas untuk menghindari krisis seperti di masa lalu. Pengalaman sulit tersebut menjadi pengalaman agar tidak terulang, seperti proses bailaout Bank Century.
"Itu salah satu yang utama dibahas. Kita akan terus lakukan pertemuan khusus dengan BI untuk mendengarkan pandangan mereka. Karena bagaimanapun ini merupakan amanah dalam UU BI untuk membentuk OJK. Terutama antisipasi mengatasi krisis," kata Agus.
JAKARTA— Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera selesai dibahas.
BERITA TERKAIT
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya