Menkeu Siapkan Edaran Anti Sogokan

Soal Transfer Dana Pusat ke Daerah

Menkeu Siapkan Edaran Anti Sogokan
Menkeu Siapkan Edaran Anti Sogokan
Menkeu melanjutkan, apapun yang diberikan oleh daerah kepada pejabat pusat agar mengucurkan dana transfer ke daerah itu merupakan sogokan. “Risiko hukumnya kan kita semua tahu,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu Menkeu juga memaparkan, dari tahun ke tahun jumlah dana transfer ke daerah memang semakin meningkat. Dalam RAPBN 2010 yang diusulkan pemerintah ke DPR, untuk Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas saja jumlahnya naik dari Rp 74,1 triliun di tahun 2009, menjadi Rp 76,6 triliun pada 2010. untuk Dana Alokasi Umum (DAU) jumlahnya meningkat dari Rp 186,4 triliun menjadi Rp 195,8 triliun.

Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus di NAD dan Papua mengalami penurunan. DAKyang pada tahun ini sebesar Rp 24,8 triliun, tahun depan hanya Rp 20,6 triliun. “Sedangkan dana Otsus mengalami penyesuaian dari Rp 24,3 triliun menjadi Rp 16,8 trilusn,” sebut Menkeu.

Disebutkannya, arah kebijakan umum transfer ke daerah pada 2010 adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah. Selain itu, kebijakan lainnya ditujukan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional yang menjadi urusan daerah. “Arah kebijakan umum transfer ke daerah harus bisa memperbaikikualitas pelayanan publik, meningkatkan penerimaan daerah dan memperluas pembangunan infratruktur,” tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepala daerah tidak memberikan sogokan kepada pejabat Departemen Keuangan dengan tujuan agar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News