Eks GM PGN Dituntut 5 Tahun Penjara

Eks GM PGN Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks GM PGN Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA- Mantan General Manager (GM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur, Triyono, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh jaksa KPK di PN Tipikor.

Dia dinilai terbukti telah menerima gratifikasi dan memeras rekanan mencapai Rp7,306 miliar selama menjabat tahun 2003 sampai 2006. "Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 11 dan 12 huruf e, Undang-undang 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ucap jaksa KPK Supardi saat membacakan tuntutan Rabu (19/8), di Pengadilan Tipikor.

Selain hukuman badan, kepada majelis hakim yang diketuai Sutiyono, jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta hukuman uang pengganti sebesar Rp7,306 bisa berubah menjadi penjara tambahan selama 2 tahun, jika sebulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) tak diganti Triyono, baik itu dengan uang tunai atau melelang harta bendanya.

Triyono langsung menganggap tuntutan jaksa tersebut tak adil. Dalihnya, bukan hanya dia yang menikmati uang, tapi mengalir juga ke pejabat PGN lain. Triyono ditahan KPK di Lapas Cipinang sejak 18 Februari. Kasus Triyono berawal dari adanya krisis gas di Jawa Timur tahun 2003 untuk pasokan PLN Jawa Timur.

JAKARTA- Mantan General Manager (GM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur, Triyono, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh jaksa KPK di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News