Menkeu Terbitkan Peraturan Baru, Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dipermudah

Menkeu Terbitkan Peraturan Baru, Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dipermudah
Bea Cukai mempermudah proses pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai seiring mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea Cukai terdekat.

Terkait pencabutan keberatan, ada beberapa hal penting yang harus dipehatikan oleh pengguna jasa.

Selain pengajuannya dilakukan secara elektronik, permohonan pencabutan keberatan hanya dapat diajukan sebelum adanya keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka permohonan pencabutan disampaikan secara manual kepada direktur jenderal melalui Kantor Bea Cukai tempat keberatan diajukan, dan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai.

Hatta menjelaskan Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan memutuskan keberatan yang diajukan paling lama 60 hari sejak diterimanya berkas pengajuan keberatan di sistem.

Keputusan tersebut akan disampaikan kepada pemohon secara real time melalui sistem saat direktur jenderal menandatanganinya secara elektronik.

Namun jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka keputusan direktur jenderal akan disampaikan secara manual paling lama tiga hari kerja setelah tanggal ditetapkan.

Terhadap pengajuan keberatan dan/atau pencabutan pengajuan keberatan yang telah disampaikan sebelum Peraturan Menkeu tersebut berlaku, maka pengajuan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menkeu Nomor 51/PMK.04/2017.

Peraturan Menkeu Nomor 136/PMK.04/2022 yang mulai diberlakukan 1 Januari 2023 akan mempermudah proses pengajuan keberatan kepabeanan dan cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News