Menkeu Terbitkan Peraturan Baru, Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dipermudah

Menkeu Terbitkan Peraturan Baru, Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dipermudah
Bea Cukai mempermudah proses pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai seiring mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Untuk penjelasan dan berbagai ketentuan yang lebih rinci dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/PMK_136_2022,” jelas Hatta.

Dalam upaya menyosialisasikan ketentuan ini ke masyarakat, Bea Cukai pun gencar menggelar sosialisasi.

Di Surabaya, secara daring Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi kepada lebih dari 280 pengguna jasa pada pertengahan November lalu.

“Diharapkan dengan adanya ketentuan baru ini dapat meningkatkan pelayanan dalam bidang kepabeanan dan cukai, sehingga ke depannya dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

Peraturan Menkeu Nomor 136/PMK.04/2022 yang mulai diberlakukan 1 Januari 2023 akan mempermudah proses pengajuan keberatan kepabeanan dan cukai


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News