Menkeu Terbitkan Peraturan Baru, Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dipermudah
Senin, 05 Desember 2022 – 22:33 WIB

Bea Cukai mempermudah proses pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai seiring mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Untuk penjelasan dan berbagai ketentuan yang lebih rinci dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/PMK_136_2022,” jelas Hatta.
Dalam upaya menyosialisasikan ketentuan ini ke masyarakat, Bea Cukai pun gencar menggelar sosialisasi.
Di Surabaya, secara daring Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi kepada lebih dari 280 pengguna jasa pada pertengahan November lalu.
“Diharapkan dengan adanya ketentuan baru ini dapat meningkatkan pelayanan dalam bidang kepabeanan dan cukai, sehingga ke depannya dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Peraturan Menkeu Nomor 136/PMK.04/2022 yang mulai diberlakukan 1 Januari 2023 akan mempermudah proses pengajuan keberatan kepabeanan dan cukai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun