Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:08 WIB

Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
Namun di PMK ini juga mengatur tentang pencabutan PMK Nomor 103/PMK.04/2006 tentang penggunaan pemberitahuan pabean single administrative document di Batam, Bintan dan Karimun. Artinya, PMK Nomor 103/PMK.04/2006 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Meski demikian keberadaan aturan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur PMK Nomor 155/PMK.04/2008 tetap diberlakukan.
Adapun hal yang diatur dalam PMK 47 antara lain tentang peran Badan Pengusahaan Kawasan (BPK FTZ) dalam hal lalu lintas keluar dan masuknya barang di kawasan FTZ. Di pasal 2 ayat (1) disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari BPK FTZ.
Sebagaimana diatur pasal 2, pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke kawasan FTZ yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Adapun tentang jenis dan jumlah barang yang berhubungan dengan kegiatan usaha pengusahan itu akan ditetapkan oleh BPK FTZ.
Untuk pemasukan barang konsumsi bagi kebutuhan penduduk dari luar daerah pabean ke kawasan FTZ, juga hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat ijin dari BPK FTZ. BPK FTZ juga menetapkan jumlah dan jenisnya.
Namun barang konsumsi diluar yang sudah ditetapkan oleh BPK FTZ akan dianggap sebagai barang kena pajak. Pada pasal 52 disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan pasal 2 akan dikenai pungutan bea masuk serta PPN/PPnBM. Barang konsumsi yang masuk tanpa dikenai PPN itu juga bisa dikeluarkan kembali, dihibahkan untuk negara, bahkan dimusnahkan.
JAKARTA – Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh