Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
Sabtu, 12 Mei 2012 – 14:01 WIB
Agus juga memastikan besaran rata-rata pemberlakuan bea keluar ini sebesar 20 persen. Hanya saja komoditas batu bara belum masuk dalam 14 komoditas mineral tersebut.
“Kita betul-betul utamakan yang mengekspor dalam bentuk ore (biji) dan itu kita mau mengatur untuk menjaga proses nilai tambahnya bisa dilakukan di Indonesia dan menjaga lingkungan,”pungkasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia
- Inovasi Livin Merchant Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- Frans Go: Potensi Ekonomi NTT Cukup Besar, Harus jadi Daya Tarik Investasi
- Onduline Kembali Meraih Sertifikasi Green Label Indonesia Dengan Predikat Gold
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Amankan Transaksi Digital, Privy Hadirkan Paket Berlangganan Tanda tangan Unlimited