Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral

Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
Agus juga memastikan besaran rata-rata pemberlakuan bea keluar ini sebesar 20 persen. Hanya saja komoditas batu bara belum masuk dalam 14 komoditas mineral tersebut.

“Kita betul-betul utamakan yang mengekspor dalam bentuk ore (biji) dan itu kita mau mengatur untuk menjaga proses nilai tambahnya bisa dilakukan di Indonesia dan menjaga lingkungan,”pungkasnya. (naa/jpnn)

JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News