Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
Sabtu, 12 Mei 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda. Penundaan dikarenakan pemerintah masih melakukan pembahasan tentang perubahan ruang lingkup dan perluasan pemberlakuan bea ekspor mineral.
“Bea keluar akan keluar rencananya minggu ini, tapi ada sedikit perubahan lingkup jadi minggu depan keluarnya,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (11/5).
Baca Juga:
Namun Agus enggan membeberkan perubahan lingkup pemberlakuan bea keluar ekspor mineral tersebut. Namun yang jelas, lingkup pemberlakuannya akan diperluas.
“Jadi yang 14 mineral itu akan diperluas jenisnya sehingga tujuan utama tetap dapat tercapai dan pelaksanaan serta pengawasan lebih mudah,” tandasnya.
JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda.
BERITA TERKAIT
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini