Menko PMK Minta Masyarakat Kritis Mengawal Pemanfaatan Dana Desa

Menko PMK Minta Masyarakat Kritis Mengawal Pemanfaatan Dana Desa
Menko PMK Puan Maharani memimpin rakor tingkat menteri terkait dana desa di kantor Kemenko PMK, Kamis (27/7). Foto: Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen menjalankan amanah Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan meningkatkan dana alokasi desa dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2015, alokasi dana desa digelontorkan sebesar Rp 20 triliun, lalu di tahun 2016 menjadi Rp 46,9 triliun dan di tahun ini menjadi Rp 60 triliun.

Undang-Undang Desa juga menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan untuk mempercepat tercapainya kemajuan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan umum.

Nah, dalam rapat koordinasi tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani di kantor Kemenko PMK, Kamis (27/7), pemerintah kembali mengupayakan efektifnya pemanfaatan dana desa bagi kesejahteraan suatu desa.

RTM dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan jajarannya; Menteri Desa PDDT; Eko Putro Sandjojo dan jajarannya; Seskemenko PMK; YB Satya Sananugraha; Staf Khusus Menko PMK bidang Kelembagaan, Dolfie OFP; para Staf Ahli Menko PMK, Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, I Nyoman Shuida.

Agar pemanfaatan dana desa lebih optimal dan dikelola dengan baik, Menko PMK menilai bahwa dana desa ini sangat memerlukan upaya evaluasi mendalam. "Diperlukan evaluasi menyeluruh terkait dana desa, sehingga semakin tepat sasaran dan masyarakat merasakan manfaat pembangunan dan kerja keras pemerintah. Libatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses evaluasi, misal media, penggiat filantropi, LSM, dan sebagainya. Oleh karena itu, bentuk tim evaluasi sesegera mungkin," tegas Mbak Puan.

"Masyarakat diharapkan juga kritis mengawal pemanfaatan dana desa dengan mencermati setiap program atau kegiatan di desanya. Minimal berani bertanya ke kepala desanya," imbuh Menko PMK.

Selain evaluasi dan tim kerja yang harus segera dibentuk, Menko PMK juga mengajak para menteri yang hadir untuk saling bersinergi dalam mengintegrasikan program kerjanya yang menyasar pada pembangunan desa dengan memanfaatkan dana desa ini.

"Harus mengoptimalkan integrasi program dan kegiatan antarkementerian dan lembaga negara. Demikian juga dengan program afirmatif lainnya tetapi terlebih dulu mari tentukan desa mana saja yang jadi fokus dan lokus kerja kita. Program pembangunan desa butuh juga komunikasi publik dengan strategi jitu agar pesannya sampai ke masyarakat, program juga bisa dipromosikan dengan lebih baik. Caranya bisa dengan cara-cara yang sangat merakyat," ujar Puan.

Pemerintah berkomitmen menjalankan amanah Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan meningkatkan dana alokasi desa dari tahun ke tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News