Menko Polhukam : Jangan Ganggu Perdamaian di Aceh!
Senin, 15 April 2013 – 16:05 WIB
Oleh karena itu, ia meminta Pemda Aceh melihat dan merujuk pada dua aturan itu dalam membuat sebuah qanun.
"Kita sudah melewati masa yang sangat sulit di perundingan antara GAM tahun 2000-an sampai kemudian diputuskan untuk proses damai.Oleh karena itu masalah yang kemudian muncul setelah pemerintahan Aceh ini berjalan hendaknya tidak boleh menciderai proses-proses damai yang telah disepakati dulu di Helsinki," tegas Djoko.
Djoko berharap selama masa cooling down ini, Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dapat mencapai kesepakatan yang bermartabat dan adil untuk semua pihak terkait qanun bendera itu. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menerima rombongan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal