Menkumham Anggap Status Gafatar tak Jelas
Kamis, 14 Januari 2016 – 03:24 WIB
jpnn.com - JAKARTA- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sejauh ini ormas Gafatar tidak tercatat berbadan hukum. Ia turut mempertanyakan status Gafatar saat ini.
"Saya minta dicek lagi. Ormas kan enggak perlu badan hukum. Tapi ini harus jelas statusnya. Apakah ini ormas atau badan hukum," tegas Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1).
Yasonna mempertanyakan status Gafatar, karena ormas itu juga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Padahal, Gafatar diketahui sudah ada sejak 2012 lalu. Namun, saat ini baru dipertanyakan legalitasnya. Menyusul ada anggotanya yang menghilang sejak bergabung.
Baca Juga:
" Jadi itu organisasi tidak benar," tandas Yasonna. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sejauh ini ormas Gafatar tidak tercatat berbadan hukum. Ia turut mempertanyakan status Gafatar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar