Menkumham dan Dubes Jepang Bahas WNI Pelanggar Izin Tinggal

Menkumham dan Dubes Jepang Bahas WNI Pelanggar Izin Tinggal
Menkumham Yasonna H Laoly dan Duta Besar Jepang untuk RI Masafumi Ishii dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (17/10). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Selasa (17/10). Dubes Masafumi pada pertemuan di ruang kerja Menteri Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) itu membeber persoalan keimigrasian yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) di Jepang lantaran menyalahi ketentuan izin tinggal.

Dubes Masafumi mengharapkan Menteri Yasonna bisa membantu mengatasi persoalan itu. “Walaupun hal ini bukan sepenuhnya otoritas Kementerian Hukum dan Hukum Asasi Manusia, akan tetapi saya mohon kepada Menteri Yasonna untuk membantu mengatasi masalah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNI di Jepang ini,” ujarnya.

Masafumi menjelaskan, berdasarkan catatannya terdapat sekitar 70 ribu WNI yang menyalahgunakan izin tinggal di Jepang. Karena itu, katanya, Pemerintah Jepang sedang membahas masalah penyalahgunaan izin tinggal WNI.

Menurut MAsafumi, Pemerintah Jepang tak menutup kemungkinan untuk mencabut kebijakan bebas visa bagi WNI pemilik paspor elektronik yang berkunjung ke negerinya. “Kami berharap WNI yang menyalahgunakan izin tinggal dapat segera diatasi, sehingga bebas visa bagi WNI tidak akan dicabut,” ujarnya.

Menkumham dan Dubes Jepang Bahas WNI Pelanggar Izin Tinggal

Menkumham Yasonna H Laoly dan Duta Besar Jepang untuk RI Masafumi Ishii berfoto bersama jajaran pejabat Kemenkumham, Selasa (17/10).

Mendengar hal tersebut, Menteri Yasonna langsung merespons permintaan Dubes Jepang. Menteri yang juga peraih gelar doktor dari North Carolina University itu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi masalah WNI yang melanggar izin tinggal di Jepang.

Menteri Yasonna langsung memerintahkan jajaran eselon I Kemenkumham di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera melakukan diskusi lebih lanjut guna mengatasi persoalan itu. Dia meminta unit di Kemenkumham yang berwenang menanangi persoalan itu untuk membicarakan solusinya dengan lembaga terkait di Jepang.

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 70 ribu WNI yang melanggar izin tinggal di negaranya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News