MenkumHAM dan Wakilnya Disomasi
Selasa, 01 November 2011 – 14:27 WIB
Pada prinsipnya kata dia, semua warga negara ini memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan harus diperlakukan sama serta tidak boleh diperlakukan diskriminatif, meskipun orang itu sudah berstatus Narapidana. Karenanya, Yusril menilai, Pemerintah tidak bisa bertindak sendiri dan semaunya, kecuali Undang-Undang tersebut sudah dirubah.
"Untuk merubah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pun tidak gampang, Peraturan Pemerintah remisi, pemebasan bersyarat, dan asimilasi itu tidak bisa dibikin semaunya, karena bisa diuji dengan pemasyarakatan. Kalau tidak sesuai bisa dibatalkan, kalau Undang-Undang pemasyarakatannya mau dirubah silahkan, tapi kalau dia tak sesuai dengan konstitusi bisa dibatalkan oleh MK," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Dalam waktu dekat, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan Somasi ke Menkum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih