MenkumHAM dan Wakilnya Disomasi

MenkumHAM dan Wakilnya Disomasi
MenkumHAM dan Wakilnya Disomasi
Pada prinsipnya kata dia, semua warga negara ini memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan harus diperlakukan sama serta tidak  boleh diperlakukan diskriminatif, meskipun orang itu sudah berstatus Narapidana. Karenanya, Yusril menilai, Pemerintah tidak bisa  bertindak sendiri dan semaunya, kecuali Undang-Undang tersebut sudah dirubah.

"Untuk merubah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pun tidak gampang, Peraturan Pemerintah remisi,  pemebasan bersyarat, dan asimilasi itu tidak bisa dibikin semaunya, karena bisa diuji dengan  pemasyarakatan. Kalau tidak sesuai bisa dibatalkan, kalau Undang-Undang pemasyarakatannya mau dirubah silahkan, tapi kalau dia tak sesuai dengan konstitusi bisa dibatalkan oleh MK," tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA--Dalam waktu dekat, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan Somasi ke Menkum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News