Menkumham Haqqul Yaqin Perppu Ormas Diterima DPR
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasayarakat, akan diterima DPR.
Menurut Yasonna, setelah diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, pemerintah bakal segera membawa Perppu tersebut ke DPR.
"Haqqul yaqin (tingkat keyakinan paling tinggi) diterima DPR," kata Yasonna di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (12/7).
Yasonna menepis anggapan publik bahwa penerbitan Perppu dilakukan pemerintah untuk memuluskan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dinyatakan bertentangan dengan Pancasila.
"Ndak lah, masa hanya satu (HTI) saja,"
Namun, pihaknya enggan mengungkap ada berapa banyak ormas yang akan dibubarkan menggunakan Perppu tersebut.
Mantan politikus Senayan dari PDI Perjuangan ini hanya mengatakan, dengan UU Ormas yang sebelumnya sangat sulit bagi pemerintah membubarkan ormas.
"UU Ormas yang lama hampir tidak memungkinkan untuk melakukan pembubaran seprti itu. Sangat sulit. Jangan biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," pungkas dia. (fat/jpnn)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Senat Universitas 17 Agustus 1945 Somasi Menteri Hukum dan HAM
- Gandeng doctorSHARE, Pertamina Sediakan Layanan Rumah Sakit Apung di Papua
- Mantap! Bamsoet Sabet Juara I Duel Plate Eksekutif Kejuaraan Menembak Menkumham Cup 2023
- Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri, Ketum Perikhsa Ungkap Hal Ini
- Yasonna Laoly Luncurkan Buku Biografi, Bamsoet: Bagi Saya, Beliau Bukan Lelaki Biasa