Menkumham: Tak Ada Tahanan Politik di Papua
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:55 WIB
Dikatakannya, mengingat perbuatan yang dilakukan para terdakwa itu diduga sebagai perbuatan makar yang tentunya melanggar hukum positif, maka mekanisme hukum positif lah yang harus diberlakukan atau dikedepankan.
Baca Juga:
Disinggung adanya Nara pidana (Napi) yang enggan menerima remisi dari pemerintah, seperti Filep Karma, menurut Menteri, hal itu menjadi hak setiap Napi, sehingga pemerintah tidak bisa memaksakan, apakah remisi itu harus diterima atau tidak.
Namun yang jelas kata Amir Syamsudin, mendapatkan remisi itu menjadi hak setiap Napi, sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikannya, sepanjang pemberian remisi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara ini, kedatangannya di Jayapura ini, untuk menghadiri sejumlah agenda, di antaranya yakni peresmian pusat pelayanan hukum terpadu di Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua yang merupakan agenda utama.
Tujuan dibentuknya pusat pelayanan hukum terpadu ini menurut Amir Syamsudin, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan bisa mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, akurat serta tidak membutuhkan birokrasi yang panjang.
JAYAPURA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI. DR.Amir Syamsudin,SH,MH mengungkapkan, di Papua ini tidak ada tahanan politik (Tapol),
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024