Menkumham: Tak Ada Tahanan Politik di Papua

Menkumham: Tak Ada Tahanan Politik di Papua
Menkumham: Tak Ada Tahanan Politik di Papua
Dikatakannya, mengingat perbuatan yang dilakukan para terdakwa itu diduga sebagai perbuatan makar yang tentunya melanggar hukum positif, maka mekanisme hukum positif lah yang harus diberlakukan atau dikedepankan.

Disinggung adanya Nara pidana (Napi) yang enggan menerima remisi dari pemerintah, seperti Filep Karma, menurut Menteri, hal itu menjadi hak setiap Napi, sehingga pemerintah tidak bisa memaksakan, apakah remisi itu harus diterima atau tidak.

Namun yang jelas kata Amir Syamsudin, mendapatkan remisi itu menjadi hak setiap Napi, sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikannya, sepanjang pemberian remisi itu  sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara ini, kedatangannya di Jayapura ini,  untuk menghadiri sejumlah agenda, di antaranya  yakni peresmian pusat pelayanan hukum terpadu di Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua yang merupakan agenda utama.

Tujuan dibentuknya pusat pelayanan hukum terpadu ini menurut Amir Syamsudin, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan bisa mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, akurat serta tidak membutuhkan birokrasi yang panjang.

JAYAPURA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI.  DR.Amir Syamsudin,SH,MH mengungkapkan, di Papua ini tidak ada tahanan politik (Tapol),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News