Menneg BUMN: BI Terlambat
Larangan Transaksi Valas Derivatif
Senin, 23 Februari 2009 – 08:44 WIB
JAKARTA - Kasus transaksi valas derivatif yang membelit beberapa perusahaan pelat merah mendapat perhatian khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena keterlambatan tersebut, perbankan yang beroperasi di Indonesia bebas menjual produk transaksi derivatif spekulatif hingga akhir tahun lalu. Akibatnya, paling tidak empat BUMN dan banyak perusahaan swasta lainnya terjebak. "Ini juga terjadi di banyak negara Asia, tidak hanya di Indonesia," terangnya.
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, otoritas perbankan terlambat mengantisipasi meluasnya transaksi valas derivatif yang bersifat spekulatif. "BI (Bank Indonesia, Red) terlambat melarang," ujarnya akhir pekan lalu.
Menurut Sofyan, keputusan BI untuk melarang transaksi derivatif yang bersifat spekulatif pada Januari lalu cukup terlambat. "Padahal produk ini sudah dijual sejak 2007," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus transaksi valas derivatif yang membelit beberapa perusahaan pelat merah mendapat perhatian khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024