Menolak Revisi Dinilai Mempertahankan Kelemahan KPK
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:24 WIB

Menolak Revisi Dinilai Mempertahankan Kelemahan KPK
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan boleh jadi para pihak yang saat ini menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mempertahankan kelemahan yang dimiliki KPK saat ini. "Meskipun usul inisiatif datang dari DPR, tetapi pemerintah mempunyai kesempatan untuk membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) bahkan punya konsep sendiri memperkuat KPK. Pemerintah, bisa minta KPK menyampaikan bahan-bahan tentang masalah apa kelemahan KPK yang mesti diperkuat lagi," saran Patrialis Akbar.
"Jangan-jangan pihak yang menolak revisi Undang-Undang KPK justru ingin mempertahankan semua kelemahan KPK saat ini," kata Patrialis Akbar, kepada JPNN, di Jakarta, Kamis (11/10).
Menurut Patrialis, meski usulan revisi UU KPK berasal dari DPR, tapi dalam proses pembahasannya nanti antara pemerintah dengan DPR kedudukannya sejajar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan boleh jadi para pihak yang saat ini menolak revisi Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025