Menongkrong di Jembatan Sambil Membawa Badik, 2 Remaja Diciduk Polisi

Menongkrong di Jembatan Sambil Membawa Badik, 2 Remaja Diciduk Polisi
Polisi tangkap dua remaja bawa badik di Jembatan Teluk Kendari, Minggu malam (15/5/2022) (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

Dia menyebut kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Pihaknya akan terus melakukan patroli di beberapa titik rawan yang dianggap kerap terjadi kejahatan kriminal guna mewujudkan kamtibmas khususnya di wilayah Kota Kendari yang akhir-akhir ini kerap terjadi tindakan kriminalitas di jalanan. (antara/jpnn)

2 remaja diciduk polisi karena menongkrong di Jembatan Teluk Kendari sambil membawa badik. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News